Kepala Basarnas Terjerat Korupsi, Koordinator Siaga 98: Harus Tunduk pada Hukum Sipil

  • Bagikan
Kabasarnas Marsekal Madya Henri ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas (net)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin berkeyakinan KPK dan TNI bahu membahu menangani perkara korupsi Basarnas demi tegaknya supremasi sipil dan pemberantasan korupsi.

Menurut Koordinator Siaga 98 ini, Basarnas merupakan institusi sipil, sehingga perwira aktif TNI yang ditugaskan ke Basarnas harus tunduk kepada hukum sipil.

“Perwira TNI aktif yang ditugaskan di Basarnas harus tunduk pada hukum sipil,” kata Koordinator Siaga 98 Hasanuddin terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas oleh KPK atas kasus suap, Jumat (28/7).

“Termasuk dalam hal ini tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Hasanuddin mengatakan, permintaan maaf Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merupakan wujud KPK menghormati TNI sebagai sebuah institusi negara.

“Namun, hal hukumnya, tentu akan jalan terus,” ujar dia.

Atas penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, menurut Hasanuddin merupakan bukti KPK menegakkan hukum tanpa tebang pilih sebagai komitmen membersihkan Indonesia dari praktik korupsi.

“Siaga 98 memandang bahwa TNI adalah salah satu institusi yang melaksanakan agenda reformasi dalam hal kembali ke fungsi pertahanan semata dan memiliki kepercayaan publik tinggi,” kata dia.

Hasanuddin berkeyakinan, KPK dan TNI akan bahu membahu dalam menangani perkara kasus korupsi Basarnas ini demi tegaknya supremasi sipil dan pemberantasan korupsi.

Berita sebelumnya, KPK menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI beserta jajarannya atas penanganan tangkap tangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan