FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Marsdya Henri Alfiandi, menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi), Denny Siregar, menanggapi respons Marsdya Henri Alfiandi dan menghubungkannya secara langsung dengan peta politik Pilpres 2024.
“Ini yang saya takutkan dalam Pilpres 2024. Gak kebayang kalau militer kembali berkuasa, maka arogansi seperti ini yang akan kita hadapi dalam penyelidikan korupsi,” kata Denny Siregar, Jumat, (28/7/2023).
Teranyar, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi yang merupakan militer aktif.
“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Marsdya Henri Alfiandi menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.
“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi.
Henri Alfiandi sendiri telah diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sehari setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Marsda TNI R. Agung Handoko menyebut, berdasarkan Undang-undang Militer, hanya polisi militer selaku penyidik yang bisa mentersangkakan personel militer aktif.
Henri sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya.