“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya, ditetapkan tersangka sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Kemudian sebagai tersangka penerima di antaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto. (selfi/fajar)