Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Yudi Purnomo Prihatin Pegawai KPK Malah Disalahkan

  • Bagikan
Yudi Purnomo Harahap

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyesalkan pimpinan KPK yang tak bertanggung jawab atas penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi. Menurut Yudi, operasi tangkap tangan (OTT) atas arahan Pimpinan KPK.

"Seharusnya Pimpinan KPK bertanggung jawab atas kesalahan penetapan tersangka dua militer aktif yang bukan kewenangan mereka, kok malah nyalahin anak buah, OTT itu ada surat perintah dari pimpinan KPK, ekspose yang netapin tersangka pimpinan, yang umumin tersangka juga pimpinan KPK," kata Yudi dalam cuitan pada media sosial Twitter, Jumat (28/7).

Yudi mengaku prihatin atas kinerja tim penyelidik KPK yang justru malah disalahkan. Sebab, setiap kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan arahan Pimpinan KPK.

"Saya kasihan sama penyelidik KPK, mereka kerja keras tapi malah disalahin gini, setiap gerakan mereka di lapangan diketahuilah oleh atasan mereka, apalagi yang umumkan tersangka, pimpinan KPK," cetus Yudi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku khilaf telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka. Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua Anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan