FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tertanggal 31 Juli 2023, oknum Dokter yang melakukan penganiayaan terhadap bocah berusia tiga tahun, ditetapkan tersangka oleh Satreskim Polrestabes Makassar. Meskipun demikian, oknum dokter bernama Makmur itu tidak menjalani penahanan oleh pihak Polrestabes Makassar.
Hal tersebut karena ancaman hukuman yang dijeratkan di bawah kurungan lima tahun penjara. Sehingga Makmur hanya menjalani wajib lapor saja.
"Status tahanannya itu kita tidak tahan. Kita wajibkan lapor," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Senin (31/7/2023).
Dijelaskan Ridwan, perkara yang dilaporkan tersebut merupakan perkara perlindungan terhadap anak di bawah umur.
"Sehingga bukti yang dikumpulkan itu dengan melihat bukti-bukti dan memeriksa saksi sehingga kita menetapkan tersangka pelaku tersebut," ujar dia.
Lanjut Ridwan, terduga pelaku diancam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Perwira polisi berpangkat dua bunga melati di pundaknya itu.
Penetapan tersangka itu, kata Ridwan, berdasarkan hasil visum luka lecet yang dialami oleh anak tersebut.
Sebelumnya diberitakan, heboh di Media Sosial (Medsos) rekaman CCTV seorang bocah tiga tahun menjadi korban penganiayaan pengunjung warkop.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, kejadian itu terjadi di salah satu warkop di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.