FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks jubir KPK Febri Diansyah mengungkap kejanggalan terbaru kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.
Dia menyinggung soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang tidak diterbitkan KPK untuk TNI pasca OTT Basarnas.
“Baru baca, ternyata KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk TNI pasca OTT Basarnas,” ujarnya dalam unggahannya di Twitter, Senin, (31/7/2023).
Dia mengungkit soal konferensi pers KPK yang jelas menyampaikan penyidikan dengan lima tersangka.
“Tapi sebelumnya di Konpers secara jelas menyampaikan perkara naik Penyidikan dengan 5 tersangka? Sprindik yang terbit hanya 3… 👀🤔🤕,” tandas Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa pada dasarnya, penanganan keterlibatan dua personel TNI itu akan diserahkan ke TNI sehingga KPK tak menerbitkan Sprindik.
“Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” kata Alexander Marwata, Sabtu, (29/7/2023).
Namun dalam konferensi pers penetapan tersangka di kasus Basarnas sebelumnya, Alexander Marwata sendiri yang membacakan keterangan pers.
“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2023).