KPK Berwenang Periksa Korupsi Basarnas, Koalisi Masyarakat Sipil Tunjukkan Aturan Hukumnya

  • Bagikan
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. (BASARNAS.GO.ID)

FAJAR.CO.ID -- Koalisi masyarakat sipil mendesak KPK tetap memeriksa kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto. Meski keduanya anggota TNI aktif, KPK disebut tetap berwenang memeriksa kedua tersangka.

Menurut perwakilan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum, masalah yurisdiksi yang muncul dalam kasus penetapan tersangka anggota TNI aktif oleh KPK sebetulnya tidak perlu menjadi perdebatan.

Ini karena kewenangan KPK memeriksa kasus korupsi di Basarnas sesuai dengan asas-asas hukum, konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dan peraturan perundang-undangan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menjelaskan ada tiga asas hukum yang menjamin kewenangan KPK memeriksa kasus korupsi di Basarnas, meskipun itu melibatkan prajurit TNI.

"Asas hukum pertama adalah hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Asas hukum kedua, hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Asas hukum yang ketiga, hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang lebih umum,” kata Usman Hamid, saat konferensi pers di Jakarta, dikutip daari Antara, Senin (31/7).

Usman menjelaskan, UUD 1945 sebagai konstitusi negara membawahi undang-undang di bawahnya, termasuk undang-undang yang mengatur peradilan umum dan peradilan militer.

Usman menyebut Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945 mengatur kedudukan seluruh warga negara, tanpa terkecuali, sama di dalam hukum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version