Mantan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Oknum Dokter yang menganiaya bocah tiga tahun di Makassar akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Penetapan tersangka Makmur yang merupakan eks Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia itu buntut aksinya yang viral di media sosial.

Makmur terekam kamera CCTV warkop Nonna saat menempeleng kepala bocah berumur tiga tahun, hingga tersungkur di lantai.

Menurut informasi, aksi Makmur tersebut dilakukan karena merasa terganggu saat bermain catur.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar pun menetapkan Makmur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," ujar Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi, Senin (31/7/2023) siang.

Dijelaskan Alim Bahri, Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ungkapnya.

Penetapan tersangka itu, lanjut Alim Barhi, dikuatkan berdasarkan hasil visum luka lecet.

"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," tandasnya.

Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.

Sebelumnya, heboh di Media Sosial (Medsos) rekaman CCTV seorang bocah tiga tahun menjadi korban penganiayaan pengunjung warkop.

Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, kejadian itu terjadi di salah satu warkop di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan