Selanjutnya, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan usulan penambahan delapan kementerian dan lembaga, nantinya TNI dapat menempatkan prajurit aktif ke 18 kementerian dan lembaga apabila usulannya terealisasi.
Delapan kementerian yang diusulkan untuk dapat diisi oleh prajurit aktif TNI yakni:
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Staf Kepresidenan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Pengamanan Perbatasan
- Kejaksaan Agung
- Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa.
Kabasarnas Henri Alfiandi diduga 'mengakali' sejumlah pengadaan proyek dalam sistem lelang elektronik LPSE di Basarnas. Henri diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar.
Uang itu diduga merupakan fee dari sejumlah pengerjaan proyek dari hasil lelang di Basarnas. Diduga ada fee sebesar 10 persen dari setiap proyek.
Namun, polemik muncul setelahnya. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merasa, Henri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK kendati kepala Basarnas adalah jabatan sipil.
Atas peristiwa tersebut, KPK akhirnya meminta maaf setelah pertemuan itu.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya di Jakarta. (fajar)