FAJAR.CO.ID -- Gaji Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok viral di media sosial. Pernah disebut mendapat gaji Rp3,2 miliar dari Pertamina sebagai komisaris utama, kini Ahok kembali disebut menerima gaji sebesar Rp8,3 miliar.
Bila dibandingkan gaji seorang presiden, gaji komisaris utama PT Pertamina ini tentu sangat fantastis. Sebagai perbandingan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka ini merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Mengacu aturan tersebut, gaji presiden RI bisa mencapai Rp30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp5,04 juta per bulan. Gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.
Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan. Besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan dab wakil presiden Rp22 juta per bulan.
Total gaji plus tunjangan presiden dan wakil presiden masing-masing sebesar Rp62,7 juta, sedangkan wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp42,16 juta per bulannya.
Lantas, berapa sebenarnya gaji komisaris utama di BUMN, termasuk Pertamina?
Penetapan gaji komisaris dan direksi BUMN mengacu Peraturan Menteri BUMN RI Nomor Per-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.