Gaji Ahok Pernah Disebut Rp3,2 Miliar Per Bulan, Kini Rp8,3 Miliar, Begini Rinciannya

  • Bagikan
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Peraturan Menteri BUMN ini menetapkan gaji atau honorarium komisaris utama, termasuk Komisaris Utama PT Pertamina Ahok sebesar 45 persen dari besaran gaji Direktur Utama Pertamina.

Peraturan ini tidak mencantumkan nilai gaji Direktur Utama BUMN sebagai acuan.

Peraturan tersebut hanya menyebutkan, gaji Direktur Utama BUMN ditetapkan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Penghasilan atau gaji wakil komisaris dan komisaris juga ditetapkan berbeda. Wakil Komisaris Utama mendapatkan gaji sebesar 42,5 persen dari besaran gaji Direktur Utama BUMN.

Sedangkan Komisaris mendapatkan gaji sebesar 90 persen dari besaran gaji yang diterima Komisaris Utama.

Kemudian, selain mendapatkan gaji, Dewan Komisaris pada BUMN juga berhak mendapakan insentif kinerja/bonus atau disebut tantiem.

Tantiem merupakan penghasilan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.

Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 45 persen dari besaran insentif kerja yang diterima Direktur Utama.

Wakil Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 42,5 persen dari besaran insentif kerja Direktur Utama.

Komisaris mendapatkan insentif kerja sebesar 90 persen dari besaran insentif kerja Komisaris Utama

Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN mengatur fasilitas lyang diperoleh Dewan Komisaris mulai dari gaji atau honorarium hingga fasilitas kesehatan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan