Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Disunat PT Bandung, Jadi 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
Hakim Agung Mahkamah Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (dua kanan) mengenakan rompi tahanan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

Selain pengurangan hukuman, hakim banding memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Adapun dalam putusan ini, Sudrajad dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap SGD 80 ribu.

Sudrajat disebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pada putusan PN Bandung, Sudrajat divonis penjara 8 tahun.
Sudrajad dinilai terbukti menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di MA. Elly merupakan salah satu perantara aliran suap yang berasal dari Heryanto Tanaka.

Heryanto Tanaka adalah pihak yang menginginkan agar MA yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan