KPK Sidik Aliran Uang Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar ke Perusahaan Swasta

  • Bagikan
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyidik dugaan aliran uang dari mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ke beberapa perusahaan swasta.

Hal tersebut didalami penyidik KPK dengan memeriksa Direktur PT Mutiara Globalindo Ricky Rudolfd Soplanit dan Karyawan swasta Agus Diyanto pada Senin (31/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.

Untuk diketahui, pada Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.

Siasat Andhi menerima fee tersebut salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan