Laporan Relawan Terkait Rocky Gerung Ditolak Polisi, Febri Diansyah: Itu Delik Aduan, yang Mengadu yang Merasa Dihina

  • Bagikan
Febri Diansyah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Jubir KPK Febri Diansyah menyebut pencemaran nama baik masuk delik aduan.

Sehingga hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban.

“Pencemaran nama itu delik aduan. Yang bisa mengadu adalah yang merasa namanya dicemarkan atau dihina," tuturnya dalam unggahannya di Twitter, Selasa, (1/8/2023).

Pernyataan Febri Diansyah ini seolah ditujukan kepada ramainya perbicangan soal Rocky Gerung yang dilaporkan oleh Relawan Presiden Joko Widodo terkait pernyataan Rocky yang dianggap hina Jokowi berakhir penolakan dari polisi.

Salah satu alasan laporan itu ditolak karena tak ada klarifikasi langsung dari Presiden Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.

Para organisasi relawan Jokowi yang ikut melaporkan diantaranya Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS dan Bara JP.

Karena ditolak, relawan hanya membuatnya dalam bentuk aduan.

Sementara itu, Rocky Gerung telah buka suara terkait pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi.

Dijelaskan, hal itu disampaikan di acara Aliansi Aksi Sejuta Buruh Siap Lawan Omnibus Law di Bekasi.

Rencananya, para buruh akan menggelar aksi demontrasi di Istana untuk penolakan Omnibus Law pada 10 Agustus mendatang.

“Itu acara buruh di Bekasi dan saya diundang disitu. Saya setuju dengan rencana buruh dengan mengepung Istana. Itu hak buruh. Hal demonstrasi itu dijamin oleh undang-undang. Apapun bentuknya itu kecuali bikin kekerasan,” kata Rocky dalam channel YouTubenya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan