Polda Jabar Ungkap Fakta Penembakan Bripda IDF, Percakapan Terakhir Pelaku Detik-detik Insiden Terjadi

  • Bagikan
Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (1/8/2023). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

"Dari percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata (dari tas) dan bilang 'saya punya senjata', kemudian tak sengaja dia menarik pelatuk," papar Surawan.

Tersangka sudah membawa senjata di dalam tasnya ketika masuk ke kamar tempat tertembaknya Bripda IDF.

"Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas, tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus," ujarnya.

Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kedua tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan