FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Senin (31/7) kemarin.
Penahanan itu dilakukan setalah Puspom TNI menetapkan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, penahanan Henri dan Afri oleh TNI membuktikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak melanggar aturan. KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap sejumlah pihak, termasuk Afri Budi pada Selasa (25/7) lalu.
Setelahnya Afri Budi dan Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yakni, Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.
"Hal ini membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional, penetapan 5 tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK dilakukan secara profesional, prosedural, legal, dan dilakukan sesuai dengan tata cara hukum acara dan peraturan perundang-undangan," kata Firli dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Firli memastikan, proses hukum terhadap para tersangka tak perlu lagi menjadi polemik. Menurutnya, KPK akan berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam memproses dua anggota militer itu.