Sebulan Lagi Jabatannya Berakhir, Gubernur Andi Sudirman Kembali Lelang Enam Jabatan Eselon II

  • Bagikan
Pelantikan pejabat Pemprov Sulsel di era Gubernur Andi Sudirman

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kembali membuka lelang jabatan eselon II Pemprov Sulsel Jelang Masa jabatannya berakhir 5 September mendatang.

Hal itu berdasarkan surat pengumuman panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama dengan Nomor: 002 / PANSEL - JPTP / VII / PROVSULSEL 2023 yang ditandatangani Ketua Pansel Prof Murtir Jeddawi tertanggal 31 Juli 2023.

“Dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri,” kata Prof Murtir Jeddawi dalam pengumuman resmi tersebut.

Ada enam jabatan eselon II yang dilelang dan diantaranya eselon II.a meliputi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel. Dan juga jabatan eselon II.b meliputi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Makassar.

Kepala Bapenda sebelumnya dijabat oleh Andi Sumardi Sulaiman namun meninggal sejak 28 Juni lalu. Sedangkan Kepala BKAD Sulsel lowong setelah Muh Rasyid dilantik menjadi Asisten I Bidang Pemerintahan. Begitu pun Kadishub Sulsel lowong setelah Muhammad Arafah dilantik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Sulsel dan Kepala Biro dan Jasa lowong ditinggal Asrul Sani yang kini menjabat sebagai Kepala DPM-PTSP Sulsel.

Teranyar, dr Rosmini Pandin dicopot dari jabatan Kadiskes Sulsel dan drg Sukreni Abdullah dari jabatan Direktur RSUD Haji. Pemprov klaim pencopotan itu karena masalah integritas.

Bagi yang ingin mengikuti seleksi terbuka ini, silakan simak tahapan, persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

Tahapan Seleksi

  1. Pengumuman dan Pendaftaran Online melalui https://seleksijpt.sulselprov.go.id berlangsung selama 15 hari mulai 31 Juli - 14 Agustus 2023.
  2. Seleksi administrasi 15 Agustus
    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 16 Agustus
  3. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (melalui metode Asessment Centre) 18-19 Agustus
  4. Penulisan Makalah 20 Agustus 2023
    Pengumuman Hasil Penilaian Kompetensi (Assessment) 22 Agustus 2023
  5. Wawancara Kompetensi, Penilaian Makalah dan Penilaian Rekam Jejak 22-23 Agustus 2023
  6. Pengumuman Hasil Wawancara Kompetensi, Hasil Penulisan Makalah dan Hasil Penilaian rekam Jejak 24 Agustus 2023
  7. Pengumuman 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka 25 Agustus 2023

Persyaratan

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan;
  2. Mengajukan lamaran maksimal 1 (satu) jabatan;
  3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun dan diutamakan 10 (sepuluh) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak jabatan dan integritas yang baik;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV (dikecualikan untuk Jabatan Direktur RSUD Haji Makassar minimal pendidikan S1 + Profesi Kedokteran Umum/Gigi);
  7. Khusus pelamar Direktur RSUD Haji Makassar dipersyaratkan tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan;
  8. Khusus pelamar Kepala Dinas Kesehatan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 Kesehatan/Diploma IV di Bidang Kesehatan;
  9. Memiliki Pangkat, Gol.Ruang minimal :
    ✓ Pembina Tk.I, IV/b untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II.a
    ✓ Pembina, IV/a untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II.b
  10. Sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
  11. Telah mengikuti dan Lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau setingkat lebih tinggi dikecualikan bagi pemangku Jabatan Fungsional Ahli Madya/Lektor Kepala;
  12. Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2021 dan Tahun 2022);
  13. Mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai
    ketentuan yang berlaku;
  14. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
  15. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah
    menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
  16. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHPKN) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2022 bagi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional;
  17. Telah menyampaikan bukti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2023;
  18. Menandatangani Pakta Integritas;
  19. Membuat Makalah Rencana Kerja sesuai dengan jabatan yang diminati;
  20. Mengajukan lamaran dan pendaftaran sesuai jabatan yang dipilih dan melengkapi
    dokumen persyaratan lamaran secara online.

Ketentuan Pendaftaran

  1. Pendaftaran dimulai pada tanggal 31 Juli sampai dengan 14 Agustus 2023 selama 15 (lima belas) hari kalender secara online melalui website https://seleksijpt.sulselprov.go.id;
  2. Calon Peserta Seleksi Terbuka menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan diantara lain :
    a. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp. 10.000
    (sesuai format lampiran 1);
    b. Daftar Riwayat Hidup (sesuai format lampiran 2);
    c. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah dengan ketentuan telah mendapatkan surat keterangan sebagaimana tersebut pada huruf f (sesuai format lampiran 3);
    d. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana yang dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengawasan (sesuai format lampiran 4);
    e. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp. 10.000 (sesuai format lampiran 5);
    f. Surat Keterangan Bebas dari sangkutan aset yang dikeluarkan oleh Pejabat
    Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani Aset;
    g. Pas Photo terbaru Ukuran 3x4 berlatar belakang merah;
    h. Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang dikeluarkan setelah dimulainya tahapan pengumuman, yang terdiri atas :
  3. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan sehat rohani
    (kejiwaan) dari dokter jiwa/psikiater;
  4. Surat keterangan bebas narkoba yang disertai dengan hasil pemeriksaan
    lengkap laboratorium;
    i. Salinan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
    bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Salinan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Tahun 2022;
    j. Salinan tanda bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2023;
    k. Bagi pendaftar di luar Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melampirkan dokumen tambahan sebagai berikut :
  5. Salinan Fotocopy KTP;
  6. Salinan Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir;
  7. Salinan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir;
  8. Salinan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir yang telah dilegalisir;
  9. Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Kepemimpinan Tingkat III/setara atau setingkat lebih tinggi yang telah dilegalisir;
  10. Salinan hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua)
    tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan Tahun 2022) yang telah dilegalisir.
    l. Khusus bagi pendaftar dalam Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,
    Informasi data kepegawaian diverifikasi oleh Panitia Seleksi melalui Data Pegawai yang tersedia pada Sistem Informasi Kepegawaian “e-Pinisi”;
    m. Format lampiran dokumen sesuai yang dipersyaratkan pada angka 2 huruf (a) sampai dengan huruf (f), dapat diunduh melalui website https://seleksijpt.sulselprov.go.id;
    n. Seluruh dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan, wajib diupload melalui
    website https://seleksijpt.sulselprov.go.id;
    o. Panitia Seleksi TIDAK menerima dokumen secara fisik/langsung.

Kriteria/Metode Penilaian dan Passing grade Kelulusan

  1. Kriteria dan Metode Penilaian didasarkan pada komposisi penilaian pembobotan
    hasil seleksi yaitu :
    a. Penulisan Makalah dengan Bobot 20%
    b. Assesment Center dengan Bobot 25%
    c. Rekam Jejak dengan Bobot 20%
    d. Wawancara Kompetensi 35%
  2. Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Kelulusan disetiap tahapan sebagai berikut :
    a. Penulisan Makalah dengan nilai ≥ 80
    b. Assesment Center dengan nilai > 68
    c. Wawancara Kompetensi dengan nilai ≥ 80

Ketentuan Lain-lain

  1. Seluruh proses tahapan seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
  2. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melengkapi dokumen persyaratan pada setiap tahapan seleksi, maka tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya;
  3. Apabila dikemudian hari diketahui peserta memberikan data/keterangan tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaannya sebagai peserta;
  4. Setiap perkembangan/perubahan dalam proses seleksi ini akan disampaikan melalui
    website https://seleksijpt.sulselprov.go.id;
  5. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan/perubahan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
  6. Bagi pelamar dari Instansi di luar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang
    dinyatakan lulus dalam seleksi terbuka, wajib dilakukan mutasi;
  7. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  8. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama dengan kontak atas nama Marliany Lorina (082348082929) dan Andi
    B. Rahman Syah (081355625986). (selfi/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan