2023, 12 Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Divonis Mati 

  • Bagikan
Ilustrasi - Penangkapan kasus narkoba (ANTARA)

Menyangkut masih tingginya angka hukuman mati di Aceh, Suharjono percaya kemampuan para hakim tinggi di PT BNA dalam memutuskan perkara banding berat itu.

Sebab, menurut dia, para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara.

“Bagi saya yang penting, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan," katanya.

"Barang bukti dari perkara narkotika tersebut mencapai 230.826 gram atau 230 kg. Ini jumlah yang banyak dan dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh," ujar Suharjono. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan