FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto mengungkit soal Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah melaporkan pencemaran nama baik ke polisi pada masanya.
Sehingga dia meminta para pihak yang membela Rocky Gerung terkait pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo untuk membandingkannya.
“Para Bajingan Tengik otak iblis yang membela Rocky Gerung harus tahu ketika menjadi Presiden SBY pernah melapor ke Polisi, pun ketika sudah tidak menjabat,” kata Dede Budhyarto dalam cuitannya di Twitter, Selasa, (1/8/2023).
Lanjut dia mengata-ngatai para pembela Rocky Gerung sebagai manusia sampah.
“Jangan klen bandingkan tanpa data. Alih-alih membela mengatasnamakan ‘fredom of speech’ mengatakan Presiden ‘bajingan tolol’ itu sama aja klen manusia sampah peradaban,” jelas Kang Dede-sapaannya.
Menanggapi hal itu, Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat Yan Harahap turut berkomentar.
Yan Harahap menjelaskan, pada masa SBY kejadiannya saat sebelum Mahkamah Konstitusi menganulir Pasal Penghinaan Presiden.
“Perlu anda ketahui saat zaman SBY itu, kejadiannya sebelum Mahkamah Konstitusi menganulir Pasal Penghinaan Presiden. Ketika penghinaan masih Gewone Delicten atau delik biasa, belum Klacht Delicten seperti sekarang. Shg polisi bisa bertindak tanpa perlu menunggu aduan. SBY sendiri tak setuju yang lakukan kritik dipidana, kecuali lakukan fitnah, penghinaan dll,” tandasnya.
Diketahui kelompok relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung atas dasar penghinaan atau pencemaran nama baik presiden pada 31 Juli lalu. Namun laporan itu kemudian ditolak karena harus ada klarifikasi langsung dari Jokowi. Karena ditolak, laporan itu diubah menjadi adua masyarakat.