FAJAR.CO.ID, BEKASI - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegur Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih terkait pembatalan acara senam bareng Anies Baswedan di Stadion Patriot Candrabhaga yang seharusnya digelar pada Sabtu (29/7).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan teguran itu Tri sampaikan lewat surat Nomor: 862.1/5461/BKPSDM.Adap tanggal 31 Juli 2023, hal Teguran kepada Kadispora Kota Bekasi.
"Dalam surat disampaikan bahwa Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga tidak cermat dalam melakukan pembahasan pemakaian stadion, di mana tidak memperhatikan aturan pertandingan Liga 1 2023/2024 yang dikeluarkan oleh PSSI," kata Nadih dalam keterangan resmi, Selasa (1/8).
Kepala Dispora Kota Bekasi dinilai tidak cermat dan teliti terkait adanya aturan PSSI bahwa stadion harus steril 48 jam sebelum pertandingan Liga 1. Hal itu, lanjut Nadih, menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di masyarakat.
"Teguran disampaikan kepada Kadispora agar ke depannya dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan cermat dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nadih.
Sementara Zarkasih mengatakan dirinya menerima teguran tersebut sebagai bahan evaluasi dalam melaksanakan tugas ke depannya.
"Saya menerima teguran ini dan tentunya sebagai evalusi ke depan agar lebih cermat dan teliti lagi dalam melaksanakan tugas," ujar Zarkasih.
Sebelumnya, Pengurus DPD PKS Kota Bekasi geram atas sikap Plt Wali Kota, Tri Adhianto yang mencabut izin pakai Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara senam yang dihadiri Anies Baswedan pada Sabtu (29/7) pagi.