FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Muhammad Cholil Nafis, memberikan respons terkait hebohnya minuman jenis Wine yang mendapatkan label halal.
Cholil Nafis mengatakan, hal tersebut bukan dalam konteks tanggungjawab Majelis Ulama Indonesia.
"Ya benar, itu tidak dalam tanggungjawab MUI," tegas Cholil Nafis dalam cuitan Twitternya (2/8/2023).
Sebelumnya, viral kabar produk Nabidz telah mendapatkan sertifikat halal meski dari segi kemasan, warna, dan rasa dianggap menyerupai red wine atau minuman beralkohol anggur merah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan MUI tidak pernah menetapkan kehalalan atas produk jus buah anggur Nabidz.
Asrorun menjelaskan MUI tidak menetapkan kehalalan suatu produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine.
Asrorin menegaskan, hal tersebut sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI.
Tambahnya, fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.
Empat kriteria itu di antaranya, pertama, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Kedua, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi ('urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.