FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah dan DPR dukung usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 35 tahun.
Hal itu berdasarkan keterangan pemerintah dalam gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres dilayangkan oleh tiga pihak ke MK, di persidangan, Selasa, (1/8/2023).
Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said memberikan komentarnya yang menohok.
Dia menyindir soal kepentingan pembentukan dinasti kekuasaan. Sindiran ini seolah ditujukan kepada anak dan mantu Presiden Joko Widodo yang kini terjun di dunia politik.
“Selamat datang dinasti kekuasaan.
Demi kepentingan pembentukan dinasti kekuasaan, UU pun diminta diubah - agar anak memenuhi syarat jadi Capres/Cawapres,” ucap Said Didu.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman yang menjadi perwakilan DPR yang hadir dalam sidang MK tersebut menyampaikan, berdasarkan beberapa putusan MK terkait dengan isu batasan usia menunjukkan telah terbuka ruang bagi yudisial review terhadap norma yang membuat pengaturan mengenai angka penetapan batas usia dalam Undang-undang terhadap UUD 1945.
“Sepanjang penetapan usia tersebut, satu jelas-jelas melanggar nilai moralitas. Dua, rasionalitas dan ketidakadilan. Tiga, bertentangan dengan hak politik. Empat, kedaulatan rakyat. Lima, melampuai kebijakan pembentukan UU dan enam merupakan penyalahgunaan kewenangan serta tujuh nyata-nyata bertentangan dengan UU negara RI 1945,” jelasnya dikutip channel YouTube MK.
Dijelaskan, perubahan ketatanegaraan sangat cepat, reformasi dan birokrasi dituntut mampu mengarahkan model ketatanegaraan yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Baik secara nasional maupun secara global. Permasalahan birokrasi yang ada dan status dan harus diselesaikan juga merupakan tantangan lembaga bangsa yang harus dikenal dan dipahami oleh seseorang yang akan duduk sebagai seseorang yang akan duduk sebagai pemimpin dalam pemerintahan. Khususnya bagi seseorang yang akan memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Sehingga adanya pengalaman sebagai penyelenggara negara dianggap menjadi salah satu modal penting bagi calon presiden maupun calon wakil presiden di Indonesia.
“Banyaknya tantangan dan kompleksitas yang harus dihadapi dalam memimpin negara dengan luas wilayah dan jumlah penduduknya yang demikian besar tentunya tidak sekadar dibutuhkan seseorang yang memiliki pengalaman duduk sebagai pendamping Negara,” tutur pria kelahiran Lampung ini.
Berdasarkan data BPS di Indonesia kata dia, diperkirakan memasuki bonus demografi dengan periode puncak antara tahun 2020 sampai 2030. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan.
Oleh sebab itu lanjutnya, penduduk usia produktif khususnya generasi yang lebih mudah dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional diantaranya untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
“Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden terdapat kurang lebih 45 negara di dunia memberikan syarat minimal berusia 34 tahun diantaranya di Amerika Serikat, Brazil, Rusia, India dan Portugal. Terdapat kurang lebih 36 dan 38 negara yang memberikan syarat minimal usia 40 tahun yaitu Korea Selatan, Jerman, Singapura, Filipina dan Irak,” jelasnya.
“Bahwa dengan demikian terdapat terhadap pengujian pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana dibawakan kemudian konstitusionalnya oleh para pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada yang mulia hakim konstitusi,” pungkasnya.
Sementara itu, Staf ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan, dalam memilih presiden dan wakil presiden yang baik adalah yang memiliki integritas dan kapabilitas moral yang memadai, mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, maka diperlukan kriteria-kriteria dan ketentuan-ketentuan syarat tertentu.
Hal tersebut merupakan kebutuhan dan persyaratan standar bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.
Disebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Hal ini mengandung makna bahwa kebijakan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan pembentukan UU yaitu DPR dan pemerintah
Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di depan hukum disebutnya dapat diartikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk diakui keberadaan dan eksistensinya, dijamin hak-haknya sebagai warga negara serta dilindungi kepentingan atas asas kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dengan demikian maka hukum harus dapat mengakomodir hal-hal yang tersebut dengan memperhatikan asas-asas hukum yang bersifat fundamental
“Berdasarkan ketentuan pasal 28 aayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan mengandung makna bahwa siapapun warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memerhatikan penalaran logis atas kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan,” tandasnya. (selfi/fajar)