Ahli Hukum TNI ke KPK, Panglima: Kalau Saya Perintahkan Batalion yang Geruduk, Itu Intervensi

  • Bagikan
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjawab pertanyaan wartawan di kediaman resmi wakil presiden Jakarta pada Rabu (2/8/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia

FAJAR.CO.ID -- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah dengan tegas adanya anggapan intimidasi atau intervensi terhadap KPK terkait dugaan korupsi di Basarnas. Anggota TNI yang melakukan koordinasi ke KPK adalah pakar hukum yang bekerja sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Yudo Margono pun membantah ada initimidasi anggota TNI kepada pimpinan maupun penyidik KPK. Dia juga telah menyerahkan penyelesaian kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional atau Basarnas kepada Polisi Militer (POM) TNI.

Dua orang anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas yakni, Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Marsdya TNI Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

KPK juga menetapkan tersangka dari pihak sipil yakni, Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Laksamana Yudo Margono menguraikan, sesuai undang-undang, dibentuk POM (Polisi Militer) TNI untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Yudo menyebut TNI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan.

"Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI dilindungi, tidak," tegas Yudo.

Yudo menegaskan, UU yang menyatakan itu. "Bukan kami yang meminta. Ada UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer kan jelas, UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI sudah jelas. Peradilan umum selama tidak ada ketentuan UU baru yang mengatur UU No. 31 tahun 1997, jadi masih tunduk pada peradilan militer dan selama ini sudah terjamin," jelas Yudo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version