FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons terkait dirinya yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Alex menegaskan, dirinya tak mempedulikan soal laporan tersebut.
"Terserah MAKI mau melaporkan apa saja, saya nggak peduli," kata Alex dikonfirmasi, Kamis (3/8).
Pimpinan KPK dua periode ini tak mempedulikan laporan tersebut. Ia menyebut, laporan MAKI ke Dewas tak bermutu.
"Ngapain mikirin laporan MAKI yang nggak bermutu," tegas Alex.
Sebelumnya, MAKI melaporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK, pada Rabu (2/8) kemadin. MAKI menduga, Alexander Marwata melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 01 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Pelaporan terhadap Alexander Marwata buntut polemik operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI. Sebab, penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sempat mendapat penolakan.
"Pimpinan KPK seharusnya melakukan koordinasi dengan Puspom TNI untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas sebelum menetapkan dan mengumunkan tersangka Henri Alfiandi. Dengan belum terbentuknya Tim Penyidik Koneksitas, namun Alexander Marwata melakukan pengumuman penetapan tersangka adalah diduga melanggar wewenang selaku pimpinan KPK," ucap kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (2/8).