Khawatir Dikriminalisasi Jika Gegabah Tandatangani SK PSEL, Danny Pomanto Minta Legal Opinion dari Tiga Lembaga Negara

  • Bagikan
Danny Pomanto

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan kekhawatirannya dikriminalisasi. Jika gegabah menandatangani Surat Keputusan (SK) proyek Pengelolaan Sampah menjadi Tenaga Listrik (PSEL).

Karenanya, pria yang karib disapa Danny itu meminta legal opinion dari tiga lembaga negara. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kejaksaan dan Kepolisian.

“Saya cuma minta legal opinion pada satu kata, menyetujui. Karena kalau itu tidak jelas, dikemudian hari kalau orang sudah lupa itu membahayakan,” kata Danny saat ditemui di Hotel The Rinra, Kamis (3/8/2023).

Legal opinion itu, menurut Danny sangat perlu. Sebagaimana fungsiny sebagai bahan analisis atau pandangan hukum, yang bisa digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun penyelesaian sengketa.

Ia mengaku trauma dengan apa yang ia alami beberapa waktu lalu. Saat Wali Kota Makassar dua periode ini dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi di PDAM.

“Kalau legal opinionnya sudah ada, tidak ada masalah. Belajar dari masalah-masalah sebelumnya. Saya tidak mau gegabah soal itu. Mending di depan kita ribut, daripada di belakang,” ujarnya.

Danny mengatakan, tahun ini tahun politik. Karenanya, ia tidak akan mau menandatangani SK PSEL jika legal opinion itu tidak ada.

“Kalau ada saya langsung akan tandatangan. Itu kan masalah SK saja, proses sudah berjalan,” tandasnya.

Soal PSEL, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pada hari ini, Kamis (3/8) menggelar rapat koordinasi dengan Kemenko Marves yang dihadiri Asisten Deputi Energi. Hadir pula salah satu Kepala Bidang di Kejaksaan Agung.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan