Selain itu, hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kepala Unit Diskrimsus Polda Sulsel dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Ansar mengatakan
Diskrimsus Polda Sulsel dan Kejari Makassar akan mengeluarkan legal opinion dengan beberapa ketentuan.
“Dua lembaga ini akan mempelajari ketentuan, dan melihat dokumen yang ada pada panitia,” jelasnya saat ditemui.
Ia menegaskan, pertemuan itu dalam rangka untuk menjamin PSEL di kemudian hari tidak bersoal. Jika legal opinipon itu keluar, maka Danny juga akan mengeluarkan SK. (Arya/Fajar)