FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Paselloreng di Wajo jadi atensi Kejati Sulsel. Ada dugaan korupsi besar-besaran.
Proyek senilai Rp793 miliar telah diresmikan Presiden RI Joko Widodo di Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Namun belakangan, ditemukan ada masalah dalam pembebasan lahan. Ada dugaan kawasan Hutan Produksi (HP) dimanfaatkan mencari keuntungan pribadi dengan menerbitkan alas hak.
Oknum tersebut menerbitkan sporadik dan surat keterangan garapan. Atas perbuatan oknum tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp75,6 miliar.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya menerjunkan dua tim melakukan penggedahan di kantor BPN Wajo dan SNVT BBWS Pompengan Sulsel.
Penggeledahan di kantor SSNVT BBWS Pompengan Sulsel, pihaknya mengamankan 89 bundel dokumen.
Dokumen tersebut terdiri dari tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, dan daftar nominatif pengadaan tanah.
Selain itu, Kejati juga menyita laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.
Sedangkan di kantor BPN Wajo, Kejari menyita 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1 – 200. Juga daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah.