FAJAR.CO.ID -- Sekitar 30 polisi diberhentikan tidak dengan hormat selama Januari hingga Agustus 2023. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
"Dari Januari sampai sekarang ada 30-an orang di berbagai polres," kata Bayu di Semarang, Kamis (3/8/2023).
Menurut dia, para oknum polisi tersebut tersangkut berbagai macam kasus.
Diungkapkan pula bahwa rata-rata jenis pelanggaran yang dilakukan para polisi yang dipecat tersebut berkaitan dengan kasus narkoba dan tindakan desersi.
Tindakan tegas kepolisian terhadap para oknum polisi ini, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya membersihkan tubuh Polri.
Sanksi, kata dia, dijatuhkan kepada polisi yang melanggar kode etik maupun disiplin.
"PTDH dijatuhkan bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik secara berulang," katanya.
Sementara itu, upacara PTDH terhadap para oknum polisi telah dilakukan di sejumlah Polres di Jawa Tengah, seperti Polres Salatiga dan Polres Grobogan. (antara)