FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah dan DPR memberi sinyal mendukung usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 35 tahun.
Diketahui, gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres dilayangkan oleh tiga pihak ke MK.
Hal ini pun menuai sorotan dan dinilai menjadi strategi dalam memuluskan langkah anak dan mantu Presiden Joko Widodo untuk bisa maju di pilpres.
Apalagi selama ini, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming santer disebut berpotensi jadi cawapres.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana beraksi keras. Dia mengaku menolak pencawapresan Gibran.
PSI meminta syarat umur diturunkan dari 40 ke 35, sedangkan Partai Garuda meminta meski belum berusia 40 tahun, tetap bisa maju menjadi kontestan pilpres, sepanjang "pernah menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah".
Denny Indrayana memilih cara membahasakan yang berbeda. Lebih lugas, lebih jelas. Karena menurutnya situasi penegakan hukum tidak sedang baik-baik saja.
“Hukum kita sedang sakit parah, digerogoti praktik curang mafia hukum alias mafia peradilan. Saya memilih bahasa jujur, bahasa lebih terang. Meski dengan risiko disalahartikan. Tidak ada perjuangan, tanpa risiko! Apalagi melawan kedzaliman dan ketidakadilan!,” ucapnya, dalam keterangannya, Kamis, (3/8/2023).
“Yang penting niat kita diluruskan. Sama sekali bukan untuk menyerang pribadi-pribadi, tetapi justru untuk menjaga institusi MK agar tetap berwibawa dan terhormat. Menjaga demikian, tidak perlu dengan cara puja-puji, tetapi tidak jarang dengan menyampaikan kritikan dan masukan, meskipun mungkin dirasa pahit, layak obat, tetapi niatnya menyembuhkan penyakit,” sambungnya.