Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun Berpotensi Disetujui, Skenario Jokowi Memberi Peluang ke Gibran Dibongkar 

  • Bagikan
KELUARGA PRESIDEN. Jokowi didampingi keluarga. Yakni, sang istri Iriana, Gibran Rakabuming, Kahiyang Ayu, Kaesang Pangarep, dan Bobby Nasution yang menggendong Sedah Mirah. (Raka Denny/Jawa Pos)

Menurutnya, perkara ini bukan hanya soal konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres, bukan hanya "diduga kuat terkait dengan kepentingan politik praktis pemilu 2024" tetapi lebih terangnya, adalah terkait dengan opsi dan skenario Jokowi untuk membuka kemungkinan Gibran Jokowi menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.

“Saya tidak menuliskan Cawapres dalam Pilpres 2024, karena siapa tahu ada godaan menjadi Capres, meski tentu peluangnya lebih kecil. Kenapa demikian cara membacanya? Salah satunya, karena PSI sebagai salah satu pemohon, rekam jejaknya adalah cerminan alias bayang-bayang arah politik Jokowi. Bahasa yang sekarang digunakan PSI, ‘Tegak lurus pada Jokowi’,” ungkap Eks Wamenkumham ini.

Ditegaskan, pengajuan uji materi syarat umur itu, tidak bisa dibaca secara culun hanya untuk memperjuangkan usia muda. Tetapi adalah agenda dan skenario PSI membantu Jokowi, yang pernah mereka dukung untuk menjabat tiga periode, sebagaimana mereka mendukung dinasti Jokowi melalui Gibran di Solo, putra bungsu Jokowi Kaesang Pangarep di Depok, dan Menantu Jokowi Bobby Nasution di Medan.

Lebih lanjut kata Eks Stafsus Presiden era SBY ini, tak ada salahnya menyoal konstitusionalitas syarat minimal 40 tahun itu. Menurutnya, itu adalah langkah hukum yang sah dan dijamin UUD 1945. Tetapi, jalan hukum yang dijamin konstitusi itu, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan jangka pendek politik praktis, apalagi semata untuk membuka jalan perorangan Gibran Jokowi menjadi kontestan Pilpres 2024, karena undang-undang bukan untuk kepentingan orang-perorang, anak Presiden Jokowi sekalipun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan