Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun Berpotensi Disetujui, Skenario Jokowi Memberi Peluang ke Gibran Dibongkar 

  • Bagikan
KELUARGA PRESIDEN. Jokowi didampingi keluarga. Yakni, sang istri Iriana, Gibran Rakabuming, Kahiyang Ayu, Kaesang Pangarep, dan Bobby Nasution yang menggendong Sedah Mirah. (Raka Denny/Jawa Pos)

Oleh sebab itu lanjutnya, penduduk usia produktif khususnya generasi yang lebih mudah dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional diantaranya untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

“Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden terdapat kurang lebih 45 negara di dunia memberikan syarat minimal berusia 34 tahun diantaranya di Amerika Serikat, Brazil, Rusia, India dan Portugal. Terdapat kurang lebih 36 dan 38 negara yang memberikan syarat minimal usia 40 tahun yaitu Korea Selatan, Jerman, Singapura, Filipina dan Irak,” jelasnya.

“Bahwa dengan demikian terdapat terhadap pengujian pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana dibawakan kemudian konstitusionalnya oleh para pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada yang mulia hakim konstitusi,” pungkasnya.

Sementara itu, Staf ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan, dalam memilih presiden dan wakil presiden yang baik adalah yang memiliki integritas dan kapabilitas moral yang memadai, mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, maka diperlukan kriteria-kriteria dan ketentuan-ketentuan syarat tertentu. 

Hal tersebut merupakan kebutuhan dan persyaratan standar bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.

Disebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Hal ini mengandung makna bahwa kebijakan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan pembentukan UU yaitu DPR dan pemerintah 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan