Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun Berpotensi Disetujui, Skenario Jokowi Memberi Peluang ke Gibran Dibongkar 

  • Bagikan
KELUARGA PRESIDEN. Jokowi didampingi keluarga. Yakni, sang istri Iriana, Gibran Rakabuming, Kahiyang Ayu, Kaesang Pangarep, dan Bobby Nasution yang menggendong Sedah Mirah. (Raka Denny/Jawa Pos)

Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di depan hukum disebutnya dapat diartikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk diakui keberadaan dan eksistensinya, dijamin hak-haknya sebagai warga negara serta dilindungi kepentingan atas asas kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dengan demikian maka hukum harus dapat mengakomodir hal-hal yang tersebut dengan memperhatikan asas-asas hukum yang bersifat fundamental 

“Berdasarkan ketentuan pasal 28 aayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan mengandung makna bahwa siapapun warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memerhatikan penalaran logis atas kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan,” tandasnya. (selfi/fajar) 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan