FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menegaskan jika umur untuk menjadi Wapres (Wakil Presiden) dari 40 tahun menjadi 35 Tahun diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) bukan jadi sebuah masalah dan tidak perlu diributkan.
Menurutnya, hal tersebut tidak ada masalah karena tidak ada yang dilanggar.
“Kenapa diributkan? Apa masalahnya jika MK putuskan batas umur untuk menjadi Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 Tahun sesuai dengan gugatan Partai Garuda? Tidak ada kan? Sama sekali tidak ada masalah, karena tidak ada hal yang dilanggar,” katanya, Jumat (4/8/2023).
“Ada yang bilang gugatan ini sengaja dilakukan agar supaya Gibran Rakabuming, anak Presiden Jokowi bisa ikut dalam Pilpres 2024, karena umur Gibran saat ini sudah 35 Tahun. Kalau jawabannya iya, memangnya kenapa? Tidak ada masalah kan?,” sambungnya.
Teddy juga menjawab, pertanyaan yang mengatakan jika bukan anak Jokowi maka tidak akan muncul gugatan tersebut.
Menurutnya, gugatan tersebut justru memberikan peluang bagi generasi muda lainnya.
“Memangnya kalau MK kabulkan, lalu hanya anak Jokowi saja yang boleh maju menjadi Cawapres?,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Partai Garuda.
Teddy menilai hal ini akan membuka peluang bagi generasi muda untuk memimpin Indonesia.
"Sama seperti di beberapa negara-negara lain, banyak Presiden yang umurnya 35 dan di bawah 40 tahun,” jelas Teddy.
“Kalau masih terus dipermasalahkan dan menuduh gugatan ini khusus untuk Gibran, ya jangan salahkan Gibran, tapi salahkan diri kalian sendiri, kenapa bapak kalian bukan Presiden,” pungkasnya. (Pram/Fajar)