FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghinda Presiden Jokowi kini jadi buah bibir. Pengacara kondang Hotman Paris pun turut angkat suara.
Hotman mengatakan, hanya ada satu cara yang menungkinkan upaya hukum terhadap Rocky bisa dilakukan.
“Apa upaya hukumnya? Apa saksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE, yaitu dugaan pencemaran nama baik,” kata Hotman dikutip di TikTok @hotmanparisofficial, Jumat (4/8/2023).
Persoalannya kata hotman, pasal pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan. Hanya orang yang merasa dirugikan yang bisa melaporkan ke polisi.
“Dalam hal ini bapak presiden merasa dirugikan, bapak presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.
Ia mencontohkan kasus pencemaran nama baik. Saat Hotman merasa dirugikan oleh unggahan seorang pengguna Instagram. Karena tidak twrima, ia pun langsung melapor ke polisi.
“Sibotak memposting di Instagram menuduh saya melakukan kejahatan seks dan mempunyai kelainan seksual.
Makanya saya pribadi yang melaporkan dia ke polisi di Mabes dan dia sudah tersangka sekarang,” tuturnya.
“Pencemaran nama baik adalah delik aduan, dan sesuai SOP harus si korban yang membuat laporan polisi dan harus dia yang datang ke kantor polisi. Itulah hukum yang berlaku sekarang ini,” terang Hotman.
Sebelumnya, Rocky mengatakan perkataannya menyebut Jokowi tolol dan bajingan telah dipotong. Padahal saat itu ia berpidato delapam menit.
“Itu hanya potongan delapan menit pidato saya. Padahal itu podato panjang itu.