FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang kakek bernama Mansyur (70) harus berurusan dengan Polisi usai melakukan perbuatan terlarang kepada cucunya sendiri.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, Mansyur ditangkap setelah aksinya dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi mengatakan, Mansyur ditangkap atas laporan Polisi LP / 1598 / K / VIII / 2023 / POLDA SULSEL / RESTABES MKS, tanggal 3 Agustus 2023.
Hanya sehari setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut, Unit Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat.
Mansyur ditangkap di kediamannya di Pondok Intan Jalan Perintis Kemerdekaan VI No 5A, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 01.30 Wita.
Saat dilakukan penangkapan, warga dan kerabat korban sempat mengepung kediaman pelaku.
"Pelaku mengajak korban ke salah satu rumah kosong dan memaksa berhubungan badan," ujar Lando kepada fajar.co.id, Jumat (4/8/2023) sore.
Diceritakan Lando, aksi bejat kakek nakal tersebut dilakukan sejak Maret 2023 sekitar pukul 12.00 wita.
"Korban berada di sekitar TKP lalu datang pelaku menarik korban dan membawa korban ke salah satu rumah kosong," ungkapnya.
Tambahnya, setelah di dalam rumah kosong, kakek yang merupakan sekuriti perumahan itu mengancam korban dengan sebilah parang. Dan, memaksa korban untuk menanggalkan pakaiannya.
"Di situ pelaku melakukan aksinya. Perbuatan pelaku tersebut dilakukan oleh pelaku telah berulang kali," terangnya.
Di hadapan Polisi, Mansyur mengaku dirinya telah melakukan rudapaksa terhadap korban yang diketahui berinisial ALF.