KPK Dinilai Ketakutan Usai Dikunjungi Rombongan Jenderal TNI, SETARA Institute: Itu Intimidasi Institusi

  • Bagikan
Komandan Puspom TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK. (Fedrik Tarigan)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi sebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terintimidasi saat para perwira tinggi TNI bertandang ke Gedung Merah Putih.

Kedatangan pati TNI pada Jumat (28/7/2023) terjadi setelah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Hendardi menuturkan susah jika ingin menilai keputusan yang diambil KPK wajar atau tidak wajar. Namun, dirinya menilai KPK tidak perlu merasa terintimidasi.

"Susah menilai wajar enggak wajar. Tapi, yang pasti ketakutan memang menurut saya. Seharusnya mereka (KPK) tidak ketakutan semacam itu," katanya dikutip dari kanal Youtube Kompas pada Jumat (4/8/2023).

TNI berpendapat pihaknya memiliki wewenang dalam menetapkan proses hukum kepada prajuritnya yang masih aktif. Hal ini bersesuaian dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Kedatangan TNI ke Gedung Merah Putih KPK memberikan kesan intimidasi institusi. Meski kedatangan pati TNI memiliki alasan tersendiri. Namun, kesan yang ditampilkan sudah termasuk sebagai bentuk intimidasi.

"Apa yang dilakukan itu jelas mungkin buat KPK menakutkan, karena ini saya kira intimidasi institusi. Ya, walaupun Pak Agung (Danpuspom TNI) punya alasan tertentu, tapi pesan dan kesan yang disampaikan itu suatu intimidasi institusi," ujar Hendardi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version