Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, MK Diminta Cermat

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: (Pram/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini belum jelas kapan akan memutus gugatan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dari ketentuan semula 40 tahun, untuk dapat diturunkan menjadi 35 tahun. Yang jelas, dalam keterangannya di hadapan hakim konstitusi Selasa (1/8), perwakilan DPR dan pemerintah memberi sinyal setuju.

Perkara itu juga mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto. Bacapres dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) tersebut memberikan sinyal serupa.

Menurut dia, kualitas pemimpin tidak semata-mata diukur dari usia. Banyak anak muda yang memiliki kompetensi dan sanggup memimpin. ’’Jangan terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekad, idealisme, dan kemampuan seseorang,’’ katanya.

Sebagaimana diberitakan, gugatan syarat usia capres dan cawapres di Undang-Undang (UU) tentang Pemilu tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain itu, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang merupakan adik dari politikus Gerindra Ahmad Riza Patria.

Sejumlah pihak mencurigai gugatan norma itu sebagai upaya menggelar ’’karpet merah’’ bagi Gibran Rakabuming Raka, wali kota Solo yang tak lain putra sulung Presiden Jokowi.

Telah berseliweran kabar peluang memasangkan Gibran sebagai bacawapres pendamping Prabowo. Nah, pada 1 Oktober nanti, usia Gibran baru genap 35 tahun.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) yang juga mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, upaya mengutak-atik aturan untuk kepentingan politik sesaat harus dihindari.

’’Jadi, janganlah kita terus mencari upaya-upaya yang kelihatannya terbaca untuk kepentingan politik dalam waktu dekat,’’ ujarnya kemarin (3/8).

Hadar menjelaskan, evaluasi sebuah aturan semestinya dilakukan secara komprehensif. Artinya, setiap upaya perbaikan harus dikaji secara mendalam baik-buruknya.

Apalagi menyangkut syarat calon pemimpin negara yang amat krusial. Dia berharap perubahan itu juga melibatkan pandangan dan masukan publik. Tidak semata-mata kepentingan kelompok tertentu.

Pihaknya menilai forum ideal untuk mengkaji substansi norma itu berada di pembahasan UU melalui revisi UU Pemilu.
’’Masyarakat perlu ditanyakan. Ini bicara tentang pemimpin nomor satu di negeri ini. Jadi, bukan hal main-main,’’ imbuhnya.

Hadar menegaskan, tentu sangat tidak tepat jika masyarakat hanya disodori opsi yang didesain elite tanpa dilibatkan pendapatnya. Dia juga sepakat dengan sentilan yang disampaikan hakim MK Saldi Isra. Yakni, tidak terus ’’memanfaatkan’’ peradilan jika memang ada forum legislasi. Pembahasan partisipatif lebih tepat.

Karena itu, Hadar berharap MK menolak gugatan syarat usia capres dan cawapres tersebut. Apalagi, pemilu hanya tinggal beberapa bulan lagi. Kalaupun mau dievaluasi, pihaknya menilai momentum yang pas adalah setelah Pemilu 2024.

’’Saya berharap MK sudah, lanjutkan saja apa yang ada,’’ pungkas pria yang mendapat penghargaan Bintang Penegak Demokrasi dari pemerintah itu. (far/c18/hud/jpg/ham/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan