FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, kembali berkomentar terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi.
Blak-blakan dikatakan Benny, apa yang dinyatakan Rocky dalam orasinya itu merupakan bentuk penghinaan dan caci maki.
Hanya saja, kata dia, Rocky selalu berdalih bahwa itu adalah kebebasan berdemokrasi, dan itu merupakan bentuk kritik kepada pemerintah.
"Bedalah, kritik dengan caci maki. Dan, masyarakat Indonesia ini kan bukan bodoh, tidak mungkin mau dibodohi oleh Rocky Gerung," ujar Benny kepada Awak Media, Sabtu (5/8/2023) petang.
Tambahnya, pada kasus tersebut, Benny menuturkan, Rocky melakukan penghinaan terhadap Presiden dengan kalimat yang menabrak adab, kultur, dan kesopanan.
"Ini berarti laporan ke-13. Jadi angka 13, berlaku bagi Rocky Gerung sebagai angka sial. Kalau 12 laporan sebelumnya tidak pernah diproses, tapi untuk yang ini kasusnya jalan," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, beberapa laporan dari daerah sudah ditarik ke Bareskrim Polri.
"Kemarin Rocky sudah menyampaikan permohonan maaf. Tapi ini juga permohonan maaf yang manipulatif," tukasnya.
Lanjut Benny, Rocky tidak menyampaikan permohonan maaf yang menyentuh akar persoalan. Hanya menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang menimbulkan keonaran dan kegaduhan.
"Harusnya yang dituntut rakyat Indonesia, karena pernyataan Rocky telah melahirkan sentimen publik yang sangat luas, kegaduhan di setiap wilayah, demonstrasi di setiap daerah," tandasnya.