FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anies Baswedan hakul yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal jujur memutuskan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres.
Anies Baswedan meyakini MK bakal mengambil keputusan sesuai dengan konstitusi.
"Saya sih yakin bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan sprit konstitusi, itu saja," kata Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta, Jumat 5 Agustus 2023.
Baca Juga: Polda Jabar Dalami Laporan Ucapan 'Bajingan' Ricky Gerung, Diduga Ujaran Kebencian dan Hina Presiden Jokowi
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani proses judicial review atau gugatan batas usia capres-cawapres.
Pemohon judicial review itu dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sejauh ini, berkas perkara dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut masih dalam tahap pemeriksaan hasil perbaikan.
Sesuai mekanisme, MK akan memutuskan apakah perkara itu berhenti atau lanjut ke pokok perkara. Hingga saat ini MK belum memutuskannya.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, syarat usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun.
PSI sebagai penggugat mempersoalkan batas usia tersebut.
Menurut kuasa hukum PSI Francine Widjojo, syarat usia 40 tahun itu memiliki persoalan konstitusionalitas.
Dia menggap batasan itu menghambat hak para pemimpin muda yang mempunyai potensi untuk maju. "Usia minimal 40 tahun itu tidak memiliki rasionalisasi," ujarnya beberapa waktu lalu.
Dia membantah tidak mau mengomentari perkara tersebut dari aspek politik.