PSI Ajukan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Anies Baswedan Tanggapi Begini…

  • Bagikan
Anies Baswedan

Pasalnya, gugatan batas usia capres-cawapres itu dianggap untuk mengakomodir Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang didorong menjadi cawapres.

Menurut dia, dari sisi konstitusi pembatasan 40 tahun itu memiliki persoalan implementasi dalam kasus tertentu.

Misalnya, dalam hal presiden dan wakil presiden mangkat atau meninggal dunia.

UUD 1945 menyebutkan, pelaksanaan tugas kepresidenan diserahkan kepada menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan. Namun, usia menteri bisa di bawah 40 tahun.

"Jadi, pemberlakuan syarat batas minimal usia 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres itu bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945," jelas Francine. (pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan