Tagih Janji Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP Kedua, Aliansi Masyarakat Tamalanrea Minta Ahli Tersertifikasi Dihadirkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Aliansi Masyarakat Tamalanrea menagih janji Komisi C DPRD kota Makassar untuk kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaiya dan Tamangapa (Manggala) dengan pihak Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL dan Ahli/Pakar.

"Kita menagih janji pak Ketua Komisi C DPRD Makassar. Yang akan kembali menggelar RDP, itu janji mereka ke warga Tamalanrea," pungkas Syamsul Bahri Majjaga kepada awak media, Sabtu (5/8/2023).

Sementara itu, Abdul Hamid, bagian dari Aliansi Masyarakat Tamalanrea meminta kepada Komisi C DPRD Makassar memerintahkan Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL untuk menghadirkan ahli bersertifikasi terkait dengan pengelolaan lingkungan, pemilihan teknologi, sosial kemasyarakatan, lahan dan regulasi serta kelayakan finansial.

"Kalau kita merujuk pengumuman hasil beauty contes berdasarkan 5 kriteria penilaian, Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL dan Ahli berkewajiban menghadirkan para ahli di 5 kriteria penilaian itu. Alasan mereka meloloskan lahan PSEL di Parangloe (Grand Entarno) dan Biringkanaiya," imbuh Hamid.

Abdul Hamid yang juga Lawyer di Makassar ini berharap Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL memperlihatkan syarat keahlian serta administrasi kepemilikan sertifikat keahlian dari Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP) saat berlangsungnya RDP.

"Dan mereka itu Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL dan Ahli yang menyampaikan 5 kriteria berkewajiban memperlihatkan legalitas standingnya saat RDP, agar dapat didengar oleh masyarakat dan wakil rakyat," tutur Abdul Hamid.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan