FAJAR.CO.ID -- Gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Gaji Ahok disebut mencapai Rp99,6 miliar per tahun atau Rp8,3 miliar per bulan.
Ahok bahkan sempat diisukan bakal menjabat Direktur Utama PT Pertamina menggantikan Nicke Widyawati. Kabar itu mencuat setelah Ahok dipanggil Menteri BUMN Erick Thohir sebelum Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Sorotan dan kritikan sempat mencuat di media sosial terkait rencana pengangkatan Ahok sebagai Direktur Utama PT Pertamina. Belakangan terungkap, Ahok tetap menjabat Komisaris Utama Pertamina.
Kepastian Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor SK-211/MBU/07/2023.
Sementara Wakil Menteri BUMN II Rosan Roeslani ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina sejak Selasa, 25 Juli 2023.
Lantas, bagaimana isu terkait gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina yang dikabarkan menyentuh angka Rp99,6 miliar per tahun?.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS menetapkan besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris.
Fadjar menyampaikan, pemberitaan yang menyebutkan
gaji komisaris mencapai miliaran rupiah per bulan tidak benar.
"Besaran gaji atau honorarium berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan," kata Fadjar dalam pernyataan resminya pada Sabtu (5/8/2023).