Diduga Ikut Berperan, Airlangga Berpotensi Terjerat Pasal Penyertaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

  • Bagikan
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Pram/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Asistensi Kementerian Koordinator Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei salah satu dari lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng berulang kali menyebut nama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menurut Lin Che Wei berperan besar dalam membuat kebijakan penanganan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada tahun 2021-2022. Airlangga ditengarai mempengaruhi sejumlah kebijakan kelangkaan minyak goreng yang menguntungkan perusahaan kelapa sawit.

Oleb sebab itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyebut Airlangga berpotensi dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang berkaitan dengan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Udayana (Unud) Bali Gede Made Suardana menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum memutuskan Airlangga menjadi tersangka harus memiliki bukti yang cukup terlebih dahulu.

“Perannya Pak Airlangga bagaimana apakah dia juga misalnya menyetujui oh ada mark up ya, udah ada mark up naikin saja, tapi bukan dia (Airlangga) yang ini yang mengerjakan atau melakukan itu dia turut serta artinya,” ujar Suardana, Minggu (6/8/2023).

Suardana menambahkan, Pasal 55 dan Pasal 56 juga bisa dikenakan kepada Airlangga jika memang terbukti melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi dengan para terdakwa.

“Atau bekerja sama sudah bekerja sama dalam melakukan ada pemufakatan jahat di situ, sekarang harus dilihat dulu pelaku utamanya siapa yang dibidik oleh Jaksa Agung katakanlah si A, si A berarti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nah sekarang perannya Airlangga Hartarto apakah selaku menteri ataukah secara dia sebagai pemegang perusahaan misalnya,” ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan