Lanjut Suardana menegaskan dengan ikut serta atau terlibat dalam pemufakatan jahat tersebut Airlangga baik kapasitasnya sebagai menteri maupun pengusaha sudah termasuk melakukan korupsi karena telah merugikan keuangan negara.
“Mau tidak mau juga baik dia sebagai menteri atau sebagai pengusaha karena itu adalah uang negara pasti masuk kategori korupsi hanya persoalannya perannya dia, peran Pak Airlangga itu dia sebagai apa apakah dia turut serta tetapi bisa juga dia menikmati hal itu bisa juga karena sama-sama menikmati keuntungan dari korupsi itu dia dapatkan kan bisa jadi begitu,” jelasnya.
Lebih lanjut Suardana berpendapat apabila resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung, Airlangga yang juga ketua umum (ketum) Partai Golkar itu bernasib sama dengan ketum pendahulu yang digantikannya yaitu Setya Novanto (Setnov).
Namun, kata Suardana selain tersangka korupsi Setnov juga melakukan obstruction of justice atau sengaja menghalang-halangi proses hukum terhadapnya.
“Masalahnya Setya Novanto itu kan tidak hanya korupsi saja yang dia lakukan, tetapi dia juga termasuk obstruction of justice, menghalang-halangi penyidikan ketika ditanya dia ke rumah sakit lari, sama kayak Friedrich Yunadi pengacaranya dia menghalang-halangi penyidikan benjol menabrak tiang listrik itu kan sudah menghalang-halangi lain cerita nanti,” jelasnya.
Namun, kepastian status hukum terkait Airlangga Hartato, Suardana meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan dari pihak Kejagung.
“Kita ikuti ini aja lah apakah hukumnya serahkan kepada Kejaksaan karena bagaimanapun juga Jaksa pasti tahu punya bukti-bukti peran apa yang dilakukan oleh Airlangga bagaimana kita kan masih mengikuti sebatas berita saja,” tukasnya.