Diduga Ikut Berperan, Airlangga Berpotensi Terjerat Pasal Penyertaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

  • Bagikan
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Pram/Fajar)

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan kuat, Airlangga Hartarto berpotensi dijerat dengan pasal penyertaan dalam kasus ini.

Pasal-pasal yang kemungkinan akan digunakan adalah Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang berkaitan dengan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

"Kalau ternyata sama, dia 55 56, bersama-sama dia, memang kehendak dia, itu yang lagi diuji. Nah makanya perlu pemeriksaan lagi," ucap Febrie Adriansyah.

Penerapan pasal tersebut semakin dimungkinkan, sebab perkara perorangan korupsi minyak goreng sudah terbukti di pengadilan. Baik di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, telah terbukti ada perbuatan melawan hukum.

"Yang di pengadilan kan sudah diputus bahwa ternyata ini memang ada permainan kan," pungkasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan