FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah mengatakan, dua anggota DPRD Sinjai yang tertangkap menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu akan direhabilitasi.
Dikatakan Ardiansyah, proses rehabilitasi dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Ardiansyah menyebut, kedua oknum wakil rakyat itu bakal direhabiltasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/8/2023).
Dalam proses rehabilitasi itu, kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi.
Syarat yang pertama dikatakan Ardiansyah, tersangka atau pengguna itu adalah bukan jaringan.
Lalu yang kedua, barang bukti harus sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung kurang, dari 1 gram.
"Jadi kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli dari anggota DPR itu, satu saset," ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan itu diungkapkan Ardiansyah hanya 0,39 gram.
Barang haram itu kabarnya dibeli Agung seharga Rp 450 ribu di media sosial untuk dinikmati bersama Wahyu dan Anto di hotel lokasi ketiganya ditangkap.
Ardiansyah menambahkan, rekomendasi untuk rehabilitasi berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," tambahnya.
Alasan lain, lanjut dia, juga merujuk pada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai ditangkap Polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, kedua wakil rakyat itu diketahui berinsial MW dari Fraksi Partai Golkar dan KM dari Fraksi Partai PAN.
Penangkapan keduanya berlangsung di salah satu Hotel Jalam Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, kota Makassar pada 31 Juli 2023.
Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi.
"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu," ujar Dermawan Affandi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/8/2023) malam.
Dia mengungkapkan, awalnya Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terlebih dahulu mengamankan pria bernama Agung.
"Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut. Begitu Timsus datang, ditangkaplah si Agung itu," ucapnya.
Saat diamankan, kata dia, Agung mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik anggota dewan berinsial KM.
"Terus dikembangkanlah, didapati KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN. Setelah itu, diam-diam mereka rupanya dipakai bersama MW. Dan kita ungkap salah satunya," terangnya.
"(KM) Janjian sama MW untuk nyabu dan ditangkaplah MW di depan hotel," ungkap dia.
Dibeberkan Dermawan, saat ini kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan.
"Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan," tambahnya.
Lanjut Dermawan, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 0,39 gram.
"BB cuma 0,39 gram tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," kuncinya.
(Muhsin/fajar)