FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Diciduk Polisi saat hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu, dua oknum anggota DPRD Sinjai saat ini menjalani proses rehabilitasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah saat diwawancarai awak media, Senin (7/8/2023).
Seperti diketahui, dua oknum anggota DPRD Sinjai tersebut, Muhammad Wahyu dari fraksi Partai Golkar dan Kamriyanto dari fraksi Partai PAN serta satu orang bernama Agung.
Ardiansyah menyebut, keduanya diamankan saat hendak menggelar pesta sabu di Hotel Grand Maleo, Kota Makassar, Sulsel pada Senin (31/7/2023) lalu.
"Sudah direhabilitasi, sudah tiga hari di rumah sakit (RS Sayang Rakyat) yang bekerjasama dengan BNN Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Ardiansyah.
Tambahnya, dalam proses rehabilitasi ini akan dilakukan assesment oleh pihak BNNP Sulsel.
"Dari hasil assesment itu akan direkomendasikan apakah yang bersangkutan ini pecandu berat, sedang atau pun ringan," ucap dia.
"Dari hasil rekomendasi itulah apakah dilakukan rawat inap atau rawat jalan," sambutannya.
Dijelaskan Ardiansyah, kedua oknum anggota DPRD Makassar itu berdasarkan hasil penyelidikan sudah dua kali memesan narkotika kepada Agung.
"Hasil dari penyelidikan yang bersangkutan dari orang yang kita tangkap sebelumnya (Agung) dia sudah dua kali memesan," katanya.
Diketahui, proses rehabilitasi dilakukan pihak Ditresnarkoba Polda Sulsel berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," tambahnya.