FAJAR.CO.ID -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), AH, tersangka kasus dugaan korupsi.
Dirut Jakpro, AH diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek menara telekomunikasi periode 2015 hingga 2018 dan pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur GPON periode 2017-2018.
Selain Dirut PT JakPro yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka lain yakni, LLM selaku mantan Direktur Keuangan PT JakPro dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
JIP merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (JakPro).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ramadhan mengatakan, telah ditetapkan dua tersangka tindak dugaan korupsi terkait proyek anggaran yang bersumber dari Pemprov DKI Jakarta.
Tersangka AH merujuk Abdul Hadi, sedangkan LLM merujuk kepada Lim Lay Ming.
"Dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur GPON itu
mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312 miliar," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Ramadhan mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum.
Kkeduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.