Mantan Dirut JakPro Tersangka Proyek Menara Telekomunikasi, Rugikan Negara Rp312 Miliar

  • Bagikan
tangkapan layar- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan rilis harian Polri di Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. (ANTARA-aily Rahmawaty)

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada 16 Desember 2022, perkara sudah proses pembuktian di persidangan.

Perkara ini, kata Ramadhan dilidik berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dana tersebut dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai dengan 2018 dan pengadaan barang serta jasa infrastruktur tahun 2017 sampai dengan periode 2018 oleh PT JPI anak usaha PT Jakpro.

“Kasus ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312 juta,” kata Ramadhan. (fajar/antara)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan