37 Bacaleg Dinyatakan TMS, PPP Salahkan Admin Sekretariat

  • Bagikan
Ilustrasi PPP

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Setelah menerima hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg), partai politik (parpol) berbenah. Mereka mencari celah kekeliruan.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) misalnya, 37 bacaleg untuk DPRD Sulsel dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini diakui atas kelalaian pihak admin sekretariat.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BPP) DPW PPP Sulsel, Yusran Sofyan mengakui adanya 37 bacaleg yang TMS. Penyebabnya karena ada syarat dokumen yang tidak dipenuhi.

Di antaranya atas adanya bacaleg yang berbeda nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ijazah. Padahal kata dia, pihaknya sudah sampaikan ke admin bahwa ada rujukan di pasal 20 PKPU Nomor 10 2023 tentang surat pernyataan bacaleg kalau beda nama dan KTP dengan ijazah, maka harus ada surat keterangan.

Surat keterangan itu berupa dari sekolah atau kampus, atau minimal surat pernyataan individu yang menegaskan bahwa ia atas nama dalam Ijazah tersebut. "Itu admin bagian sekretariat tidak lakukan itu. Dia menggunakan referensi penegasan surat DPP. Saya sudah jelaskan bahwa ini surat bukan itu tujuannya," ujar Sofyan.

Sehingga, ia menekankan bahwa KPU telah benar karena merujuk pada PKPU. "Makanya saya tegur admin bahwa kamu juga jangan sotta (asal tahu) karena itu ada pasalnya," katanya.

Meskipun demikian, Yusran mengaku tidak terlalu khawatir sebab masih ada waktu untuk memperbaiki. Sedangkan untuk mengganti bacaleg, menurutnya sudah sulit karena waktu sudah mepet.

"Kita hanya butuhkan surat pernyataan itu, lalu diunggah. Saya kira mudah itu," ucap Sofyan mengaku sudah menegur keras tim teknis karena namanya juga TMS.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan